SAMPANG – Polsek Camplong Polres Sampang berhasil mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Dusun Karang Loh, Desa Dharma Camplong, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang.
Kapolres Sampang AKBP Hartono S.Pd, MM melalui Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo, SH menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula dari laporan korban bernama Agus Siswanto (49), warga Desa Maesan, Kecamatan Maesan, Kabupaten Bondowoso.
“Korban melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion dengan nomor polisi P 5135 IN beserta dua unit handphone, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp10 juta,” ujar AKP Eko Puji Waluyo, Rabu (31/12/2025).
Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 30 Desember 2025 sekitar pukul 01.20 WIB. Saat itu korban memarkir sepeda motornya di sebuah gubuk tempat tinggal pekerja pembangunan Masjid Al Ittihad di Dusun Karang Loh. Setelah meminum obat, korban tertidur dan baru terbangun setelah diberi tahu saksi bahwa sepeda motornya dibawa orang tidak dikenal.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Camplong Iptu Bambang Budiyanto, SH bersama anggotanya melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pada Rabu, 31 Desember 2025 sekitar pukul 12.00 WIB, polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka di sebuah rumah di Dusun Karang Loh, Desa Dharma Camplong.
Kedua tersangka masing-masing berinisial AA (33) dan ZA (32), yang diketahui merupakan warga setempat dan berprofesi sebagai wiraswasta.
“Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban. Selanjutnya kedua tersangka diserahkan ke Satreskrim Polres Sampang untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas AKP Eko.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
AKP Eko Puji Waluyo menegaskan bahwa Polres Sampang akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum guna memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor ke pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana,” pungkasnya.
(Red)
dibaca

Posting Komentar