Surabaya – Anggota Reskrim Polsek Semampir menerima penyerahan satu orang pelaku tindak pidana pencurian pada Rabu, 7 Januari 2026, sekitar pukul 12.00 WIB. Peristiwa pencurian tersebut terjadi di kawasan wisata religi Masjid Sunan Ampel, Kecamatan Semampir, Surabaya.
Kanit Reskrim Polsek Semampir Ipda M. Suud melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto menjelaskan, kejadian pencurian itu berlangsung pada Rabu dini hari sekitar pukul 05.30 WIB di depan area Masjid Sunan Ampel, Jalan Ampel Masjid No. 53, Kelurahan Ampel, Kecamatan Semampir.
“Korban atas nama Rusdi menyadari uang miliknya telah hilang saat membuka tas selempang yang dibawanya. Setelah itu, korban mengecek rekaman CCTV di sekitar lokasi dan mendapati seorang pria yang diduga sebagai pelaku pencurian,” ujar Iptu Suroto, Jumat (9/1/2026).
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian sebagaimana tercantum dalam laporan polisi LP/B/01/I/2026/SPKT/Polsek Semampir/Polres Pelabuhan Tanjung Perak/Polda Jawa Timur, tertanggal 7 Januari 2026.
Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui berinisial M D F (28), warga Kecamatan Kenjeran, Surabaya. Pelaku diduga mengambil uang tunai sebesar Rp424.000 dari dalam tas selempang milik korban saat korban lengah.
“Pelaku beserta barang bukti berupa tas selempang, dompet, uang tunai, serta pakaian yang dikenakan saat kejadian telah diamankan di Polsek Semampir untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHP.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya pengunjung kawasan wisata dan tempat ibadah, agar selalu waspada dan menjaga barang bawaan guna menghindari tindak kejahatan serupa.
(Redaksi)
dibaca

Posting Komentar