MK Perjelas Makna Perlindungan Hukum Wartawan dalam UU Pers

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM). Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Dalam putusannya, MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik diperiksa dan diupayakan penyelesaiannya oleh Dewan Pers sebagai bagian dari prinsip restorative justice.

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam pertimbangan hukumnya menyatakan, norma Pasal 8 UU Pers selama ini tidak mengatur secara jelas bentuk perlindungan hukum yang konkret bagi wartawan. Pasal tersebut dinilai bersifat deklaratif dan tidak memberikan kepastian maupun keadilan hukum.

“Apabila norma tersebut tidak diberikan pemaknaan yang jelas dan konkret oleh Mahkamah, maka berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang terdapat dalam ketentuan UU Nomor 40 Tahun 1999,” ujar Guntur.

Atas dasar itu, Mahkamah menilai perlu memberikan pemaknaan konstitusional terhadap Pasal 8 UU Pers agar setiap tindakan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya wajib mengedepankan prinsip perlindungan pers.

“Termasuk berkenaan dengan gugatan, laporan, dan tuntutan hukum terhadap pers yang berkaitan dengan karya jurnalistiknya tidak serta-merta dapat langsung diproses melalui tuntutan pidana dan/atau perdata,” lanjut Guntur. 

Menurutnya, setiap sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik harus terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers dengan mempertimbangkan pendapat Dewan Pers.

Meski demikian, putusan tersebut tidak diambil secara bulat. Hakim Konstitusi Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam perkara tersebut.

Sebagai informasi, permohonan uji materi ini diajukan IWAKUM yang diwakili Ketua Umum Irfan Kamil dan Sekretaris Jenderal Ponco Sulaksono. Mereka menguji konstitusionalitas Pasal 8 beserta Penjelasannya karena dinilai multitafsir dan berpotensi merugikan wartawan.

Pasal 8 UU Pers menyatakan, “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.” Sementara dalam Penjelasan Pasal 8 disebutkan bahwa perlindungan hukum dimaksud merupakan jaminan perlindungan dari pemerintah dan/atau masyarakat kepada wartawan dalam menjalankan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

IWAKUM menilai ketentuan tersebut justru membuka peluang kriminalisasi terhadap wartawan atas pemberitaan dan kegiatan investigasi yang dilakukan. Menurut Pemohon, Pasal 8 UU Pers tidak mengatur secara tegas mekanisme perlindungan hukum, berbeda dengan profesi lain seperti advokat dan jaksa yang secara eksplisit dilindungi dari tuntutan hukum sepanjang menjalankan tugas dengan itikad baik.

Dengan putusan ini, MK menegaskan pentingnya peran Dewan Pers dan mekanisme internal pers sebagai garda terdepan dalam penyelesaian sengketa jurnalistik sebelum ditempuh jalur hukum pidana maupun perdata.

(Redaksi)

artikel terkait

dibaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama