SURABAYA – PT Pelabuhan Indonesia (Persero) menegaskan bahwa sengketa lahan di Jalan Teluk Kumai Barat Nomor 38C dan Teluk Kumai Timur Nomor 83A, Surabaya, telah memiliki kekuatan hukum tetap dan seluruh tindakan yang dilakukan perusahaan berlandaskan putusan pengadilan.
Hal tersebut disampaikan Purwanto Wahyu Widodo, perwakilan Pelindo Regional 3, dalam klarifikasi resmi kepada rekan-rekan media, menyusul beredarnya isu dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan aset negara di kawasan Tanjung Perak.
“Sengketa lahan dimaksud telah melalui seluruh proses hukum di pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Purwanto. Senin (26/01/2026).
Ia menjelaskan, perkara tersebut telah diputus melalui Putusan Pengadilan Nomor 865/Pdt.G/2018/PN Sby juncto Nomor 2017/PDT/2019/PT SBY juncto Nomor 306 K/Pdt/2021 juncto Nomor 71/X/2023/PN SBY.
Berdasarkan putusan tersebut, Pengadilan Negeri Surabaya melalui jurusita telah melaksanakan eksekusi pada 21 Mei 2024. Dalam eksekusi itu, objek sengketa berupa lahan Hak Pengelolaan (HPL) secara resmi diserahkan kepada Pelindo selaku pemohon eksekusi.
“Sejalan dengan berita acara eksekusi, Pelindo secara sah dan berdasarkan hukum memiliki kewenangan untuk menguasai dan memanfaatkan aset dimaksud,” tegasnya. Terkait pemanfaatan lokasi sebagai dapur MBG,
Purwanto juga menegaskan bahwa penggunaan aset tersebut merupakan hasil kerja sama yang sah dan legal antara PT Pelabuhan Indonesia (Persero) sebagai pemegang sertifikat HPL dengan Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Kerja sama tersebut tertuang dalam kontrak Nomor KS.02/15/8/D3.1/SR/RJ/WA-2025 tertanggal 15 Agustus 2025 dan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mengenai bangunan rumah yang diklaim pihak tertentu, Purwanto menjelaskan bahwa pembelian yang dilakukan hanya mencakup bangunan, tidak termasuk tanahnya. Status tanah sejak awal hingga saat ini merupakan tanah Hak Pengelolaan atas nama PT Pelabuhan Indonesia (Persero).
“Fakta ini telah diuji dalam proses persidangan dan dinyatakan dalam putusan pengadilan yang telah inkracht. Yang bersangkutan diperintahkan menyerahkan tanah yang ditempati kepada Pelindo,” jelasnya.
Dengan demikian, lanjutnya, secara hukum bangunan tersebut tidak diperkenankan berdiri di atas tanah HPL Pelindo. Apabila tidak dilakukan pembongkaran secara sukarela, Pelindo sebagai pemilik tanah berhak menguasai bangunan yang berdiri tanpa izin.
“Menempati tanah Pelindo tanpa hak merupakan perbuatan melanggar hukum,” tambahnya.
Ia juga menegaskan bahwa sebelum eksekusi dilakukan, Pelindo telah berulang kali menempuh upaya mediasi. Namun, upaya tersebut tidak mencapai kesepakatan karena pihak bersangkutan menolak opsi yang ditawarkan.
“Di sisi lain, Pelindo berkewajiban melaksanakan isi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” imbuhnya.
Pelabuhan Tanjung Perak, kata Purwanto, berkomitmen untuk menghormati proses hukum, menjaga kepastian hukum, serta mengamankan aset negara yang dikelola.
“Kami menegaskan bahwa seluruh tindakan Pelindo dalam perkara ini semata-mata berlandaskan hukum dan keputusan pengadilan yang berlaku. Kami juga tetap terbuka untuk menjalin komunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan,” tandas Purwanto.
(Ayad)
dibaca

Posting Komentar