Polrestabes Surabaya Amankan Tersangka Pelecehan Seksual Terhadap Tujuh Anak Didik

Surabaya, - 9 Mei 2026 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya, melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), telah menetapkan dan mengamankan seorang tersangka berinisial MZ (22) terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap tujuh orang anak didiknya.

Tersangka MZ berstatus sebagai mahasiswa sekaligus pengajar mengaji di salah satu yayasan pendidikan keagamaan yang berlokasi di Jalan Genteng Kali, Surabaya. Berdasarkan hasil penyelidikan, tindakan tersebut diduga berlangsung sejak awal tahun 2025 hingga April 2026.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfi Sulistiawan, dalam konferensi pers pada hari ini menjelaskan bahwa ketujuh korban merupakan santri asuh tersangka yang masih di bawah umur, dengan rincian usia antara 10 hingga 15 tahun, yaitu AB (11), AT (10), DA (12), HA (15), RE (12), HF (15), dan FQ (12).

"Para korban rutin menginap di yayasan setiap akhir pekan. Dalam momen tidur bersama di kamar tersangka, pelaku diduga melakukan perbuatan cabul berupa oral seks tanpa persetujuan korban," ujar Kombes Pol Luthfi.

Tersangka MZ saat ini telah ditahan di Mapolrestabes Surabaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Penetapan tersangka didasarkan pada alat bukti yang cukup, termasuk keterangan saksi, keterangan korban, dan barang bukti berupa sejumlah pakaian yang kini dalam proses uji laboratorium forensik.

Atas perbuatannya tersangka MZ dengan pasal ketentuan pidana yang berlapis, mengingat korban adalah anak di bawah umur dan pelaku menyalahgunakan relasi kuasa/kepercayaan:

1. Pasal 6 Huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) tentang penyalahgunaan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau kerentanan korban untuk memaksa melakukan perbuatan cabul.

2. Pasal 15 Huruf g UU TPKS yang mengatur pemberatan pidana sepertiga dari ancaman maksimal karena perbuatan dilakukan terhadap anak.

3. Pasal 415 Huruf b KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) tentang perbuatan cabul terhadap anak yang diketahui atau patut diduga masih di bawah umur.

Polrestabes Surabaya saat ini terus melakukan pendalaman untuk memastikan tidak ada korban lain. Unit PPA juga telah memberikan pendampingan psikologis intensif kepada seluruh korban sebagai bentuk perlindungan dan pemulihan trauma.

"Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya orang tua santri di yayasan tersebut, agar segera melapor jika mengetahui atau mendapati anaknya mengalami tindak serupa. Keadilan dan keselamatan anak-anak adalah prioritas mutlak kami," tegas Kapolrestabes.

artikel terkait

dibaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama