Surabaya – Polrestabes Surabaya akan melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika pada Kamis, 30 Juli 2026, pukul 10.00 WIB, bertempat di depan Gedung Anindita Polrestabes Surabaya.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen aparat kepolisian dalam menegakkan hukum serta memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Surabaya. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai pengungkapan kasus tindak pidana narkotika yang telah melalui proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pemusnahan barang bukti juga menjadi bentuk transparansi penegakan hukum sekaligus memastikan bahwa barang bukti narkotika tidak disalahgunakan atau beredar kembali di tengah masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Polrestabes Surabaya menegaskan keseriusannya dalam memutus mata rantai peredaran narkoba serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan kewaspadaan dan berperan aktif dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika demi terciptanya lingkungan yang aman, sehat, dan bebas narkoba.Jika diinginkan, saya juga dapat membuat versi yang lebih bergaya berita media online atau siaran pers resmi.
(Red)
dibaca


Posting Komentar