Surabaya,- Pekerjaan proyek gorong-gorong di Jalan Kapas Kerampung, Keluaran Ploso, Kecamatan Tambaksari Surabaya, mulai menuai sorotan. Pasalnya, saat awak media berada di lokasi, ditemukan sejumlah dugaan kejanggalan dalam pelaksanaan proyek, mulai dari pekerjaan yang diduga tidak sesuai spesifikasi hingga persoalan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Di lokasi, sejumlah pekerja disebut tidak dibekali alat pelindung diri (APD) yang memadai. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan terkait sejauh mana pengawasan dan tanggung jawab pihak pelaksana terhadap keselamatan para pekerja di lapangan. Pada Jumat dinihari (28/08/26)
Tak hanya itu, kualitas maupun metode pengerjaan gorong-gorong juga menjadi sorotan. Dugaan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi tersebut perlu mendapat perhatian dari pihak terkait, terutama instansi yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap proyek.
Yang lebih serius, awak media juga menemukan adanya kejanggalan yang mengarah pada dugaan permainan terkait kabel telekomunikasi milik PT Telkom Indonesia yang berada di sekitar area proyek.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan besar: apakah pekerjaan proyek tersebut telah melalui prosedur pengamanan utilitas bawah tanah sebagaimana mestinya? Selain itu, siapa yang bertanggung jawab apabila aset milik perusahaan telekomunikasi mengalami kerusakan, pemindahan, atau bahkan kehilangan?
Dugaan tersebut tentunya perlu ditelusuri lebih lanjut dan dikonfirmasi kepada pihak pelaksana proyek maupun PT Telkom Indonesia. Sebab, jika benar terdapat aktivitas pengambilan atau pemindahan kabel tanpa prosedur dan izin yang sah, persoalan tersebut tidak lagi sekadar menyangkut teknis pekerjaan proyek, tetapi berpotensi masuk ke ranah hukum.
Hingga berita ini ditulis, pihak pelaksana proyek belum memberikan penjelasan terkait dugaan ketidaksesuaian pekerjaan, minimnya penggunaan APD, serta adanya dugaan kejanggalan terhadap kabel yang disebut sebagai aset PT Telkom Indonesia.
Publik pun berharap instansi terkait tidak menutup mata. Pengawasan terhadap proyek harus dilakukan secara serius agar pekerjaan infrastruktur tidak hanya mengejar penyelesaian fisik, tetapi juga memenuhi standar teknis, keselamatan kerja, serta tidak merugikan atau mengganggu aset milik pihak lain.
Jika ditemukan pelanggaran, pihak berwenang diharapkan segera melakukan pemeriksaan dan mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku
(Yad)
dibaca

Posting Komentar