Polisi Bongkar Tiga Jaringan Pengedar Narkoba di Surabaya

Surabaya – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam kurun waktu dua pekan, petugas berhasil membongkar tiga jaringan peredaran narkoba dan mengamankan empat tersangka dalam serangkaian operasi di sejumlah lokasi di Kota Surabaya.

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu dengan berat bruto keseluruhan 22,76 gram serta 2 butir pil ekstasi yang diduga siap diedarkan.

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, mengatakan keberhasilan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menekan peredaran narkotika sekaligus menyelamatkan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

"Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan yang terus melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap jaringan pengedar. Kami juga masih memburu sejumlah pelaku lain yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," tegas AKP Adik Agus Putrawan.

Pengungkapan pertama berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/328/VII/2026 dilakukan pada 1 Juli 2026 di sebuah rumah di Jalan Dinoyo Lor, Surabaya. Petugas menangkap tersangka Y.I. (42) yang kedapatan menyimpan delapan paket sabu seberat bruto 3,26 gram. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang DPO berinisial R dengan sistem ranjau dan bertugas sebagai perantara jual beli selama kurang lebih dua bulan.

Pengungkapan kedua dilakukan pada 16 Juli 2026 berdasarkan LP/A/350/VII/2026. Polisi menangkap dua tersangka, yakni Z.A.M. (25) dan N.A.P. (24) di sebuah rumah di Jalan Dukuh Setro, Surabaya. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 54 paket sabu dengan berat bruto sekitar 14,9 gram yang telah dipaketkan untuk diedarkan.

Hasil penyidikan mengungkap bahwa keduanya memperoleh sabu dari seorang DPO berinisial KLEWENG dengan sistem ranjau. Mereka diketahui telah menjalankan bisnis haram tersebut sejak Juli 2025, dengan keuntungan mencapai sekitar Rp1,5 juta setiap kali seluruh barang berhasil terjual, serta memperoleh sabu untuk dikonsumsi secara cuma-cuma.

Sementara itu, pengungkapan ketiga dilakukan pada 27 Juli 2026 berdasarkan LP/A/368/VII/2026 di sebuah rumah kos di Jalan Kalibutuh, Surabaya. Polisi mengamankan tersangka M.N. (36) beserta barang bukti berupa 4,60 gram sabu dan 2 butir pil ekstasi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, M.N. mengaku mendapatkan sabu dan ekstasi dari seorang DPO berinisial J melalui sistem ranjau. Selain bertugas mengantar narkotika, tersangka juga dijanjikan upah antara Rp100 ribu hingga Rp150 ribu untuk setiap pengambilan maupun pengantaran barang haram tersebut.

Selain narkotika, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, telepon seluler, tas selempang, dompet, plastik klip kosong, serta perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.

AKP Adik Agus Putrawan menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih besar dan menangkap para pemasok yang masih buron.

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba," pungkasnya.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan lain yang relevan sesuai hasil penyidikan. Saat ini penyidik Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak masih terus melakukan pengembangan untuk memburu para pemasok yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

(Yad)

artikel terkait

dibaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama