Janji Tinggal Janji, Transaksi Sapi Berujung Laporan


Surabaya – Seorang pedagang sapi asal Kelurahan Menunggal, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik, Zainul Arifin, melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan ke Polrestabes Surabaya.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/633/III/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR pada Selasa, 10 Maret 2026. Kasus ini kini ditangani oleh Unit V Tindak Pidana Ekonomi Polrestabes Surabaya.

Dalam laporan tersebut, Zainul Arifin menyebut terlapor berinisial M, seorang jagal sapi asal Kelurahan Kedurus, Kecamatan Karang Pilang, Kota Surabaya.

Peristiwa ini bermula pada Selasa, 17 Februari 2026, saat terlapor membeli empat ekor sapi dari pelapor dengan total nilai Rp106.000.000. Namun hingga saat ini, pembayaran atas transaksi tersebut belum dilakukan.

Zainul Arifin mengungkapkan kekecewaannya atas kejadian tersebut.
“Saudara M beli sapi jam 5 sore dan janji mau bayar jam 11 malam, tapi sampai sekarang tidak bayar,” ujarnya, Senin (30/3/2026).

Kasus ini dilaporkan dengan sangkaan tindak pidana penggelapan dan penipuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 486 dan Pasal 492.

Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Ken, menyatakan pihaknya juga akan menempuh jalur perdata. Mereka berencana mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Surabaya terkait kerugian yang dialami kliennya.

Hingga kini, proses penyelidikan masih berlangsung dan pihak kepolisian terus mendalami kasus tersebut.

(Yad)

artikel terkait

dibaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama