Dugaan “Tangkap Lepas” Narkoba, Kinerja Satreskoba Polrestabes Surabaya Dipertanyakan

Surabaya – Kinerja Satreskoba Polrestabes Surabaya tengah menjadi sorotan publik menyusul mencuatnya dugaan praktik “tangkap lepas” dalam penanganan kasus penyalahgunaan narkoba.

Beredar informasi seorang pria berinosial RS diamankan petugas Unit 1 Satreskoba Polrestabes Surabaya di kawasan Jalan Keputih, Surabaya, pada 18 Februari 2026. Penangkapan tersebut diduga berkaitan dengan kasus penyalahgunaan narkotika.

Namun, yang menjadi perhatian, hanya dalam waktu kurang dari 24 jam, tepatnya pada 19 Februari 2026, yang bersangkutan dikabarkan diduga telah dilepaskan. Proses pelepasan yang terbilang cepat ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Tak hanya itu, beredar pula informasi adanya dugaan aliran dana sebesar Rp10 juta yang disebut-sebut berkaitan dengan proses pembebasan tersebut. Meski demikian, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait kebenaran informasi tersebut.

Situasi ini dinilai berpotensi mencoreng komitmen aparat dalam memberantas peredaran narkoba, sekaligus menggerus kepercayaan publik terhadap penegakan hukum yang seharusnya berjalan transparan dan akuntabel.

Adanya hal tersebut awak media mengkonfirmasi Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama dan Kanit Unit 1 IPTU Kevin. Namun, hingga berita ini diturunkan masih belum ada keterangan resmi dari pihak terkait. 

Publik pun mendesak pihak tersebut untuk segera memberikan klarifikasi terbuka guna menjawab berbagai spekulasi yang berkembang. Transparansi dinilai menjadi kunci penting untuk memastikan bahwa setiap penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

(Redaksi)

artikel terkait

dibaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama